Belum Delisting, BEI Masih Suspensi Saham Hanson Internasional (MYRX)
BEI masih menghentikan perdagangan efek saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Saham tersebut telah disuspensi sejak 2020 lalu dan berpotensi delisting.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan perdagangan efek saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Saham tersebut telah disuspensi sejak 2020 lalu.
Adapun suspensi saham saat ini sehubungan dengan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, di mana Bursa dapat melakukan Suspensi Efek atas Efek Bersifat Ekuitas yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut.
"Perseroan saat ini masih dalam penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) di Seluruh Pasar," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Kamis (24/11/2022).
Bursa menambahkan, suspensi dilakukan sehubungan sampai dengan 22 November 2022 Hanson International, telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut sejak tanggal 14 Oktober 2021.
Maka atas hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi sementara perdagangan efek di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Rabu, 23 November 2022 sehingga status Perdagangan Efek Perseroan masih dalam kondisi suspensi.
"Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tegas pihak Bursa.
Adapun mayoritas saham MYRX saat ini dipegang oleh publik sebanyak 90,349%. Sisa saham MYRX dipegang oleh PT ASABRI (Persero) sebanyak 5,401% dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sebanyak 4,250%.
Bentjok sebagai Komisaris dan Direktur MYRX juga merupakan PSP pada perseroan tersebut. Total valuasi yang dimiliki MYRX saat ini mencapai Rp86,7 miliar.
BEI sebelumnya mengumumkan MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2020. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.
Sementara menilik dari alasan awal suspensi saham MYRX pada 2020, ialah karena perseroan gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.
(FRI)