IDXChannel - Akibat tersangkut kasus korupsi Asabri, saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) terancam didepak oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu diketahui dari surat peringatam di mana emiten itu sudah mencapai 24 bulan sejak disuspensi.
Emiten properti milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro alias Bentjok ini telah terkena suspensi atau pembekuan sementara oleh otoritas bursa selama dua tahun, tepatnya sejak 16 Januari 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman potensi delisting MYRX, dikutip Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI bakal menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.
Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.