IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 44 emiten berpotensi delisting karena telah kena suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham selama berbulan-bulan.
Berdasarkan peraturan Bursa, apabila emiten sudah mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut, maka Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham emiten tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting.
Pengumuman Bursa sebagaimana dimaksud disampaikan kembali oleh Bursa secara berkala setiap Juni dan Desember sampai
dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting.
"Per 31 Desember 2024, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut (44 emiten) telah mencapai enam bulan," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin (30/12/2024).