IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting).
Berdasarkan pengumuman BEI di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (16/1/2022), emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu bara, konstruksi pertambangan, pemasaran dan perdagangan ini per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022," tulis direksi BEI.
Adapun berdasarkan pengumuman bursa No.: Peng–SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat.