Perlu diketahui syarat penghapusan efek perusahaan tercatat tersebut pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Pengaruh negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir juga bisa lengser dari bursa.
Per 30 September 2021, porsi saham publik di GTBO mencapai 7,61 persen. Adapun pemegang saham pengendali GTBO adalah Bank Julius Baer and Co. Ltd. sebesar 32,78 persen DBS Bank Ltd. - SG sebesar 33,40 persen, dan PT Garda Minerals sebesar 26,21 persen.
Sedangkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2020 diantaranya Komisaris Utama M.L. Puri, Komisaris Independen Mastan Singh, Komisaris Pardeep Dhir, Presiden Direktur Ratendra Kumar Srivastva, Direktur Jones Manulang dan Direktur Octavianus Wenas.
(NDA)