IDXChannel - Kementerian BUMN opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kembali sehat. Karena itu, potensi penghapusan saham (delisting) di Bursa Efek Indonesia tidak akan terjadi.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meyakini proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan emiten dengan kode saham GIAA tersebut di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.
Meski begitu, Kartika tak mengelak akan terjadi delisting, bila keputusan PKPU memutuslan Garuda Indonesia pailit.
"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini stelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021).
Kementerian BUMN optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.