"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Karena itu, manajemen tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Harapannya dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ungkal Irfan.