IDXChannel - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, angkat suara ihwal kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia.
Adapun peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Karena itu, manajemen tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Harapannya dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.