IDXChannel - Potensi kebangkrutan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sudah di depan mata.
Hanya menghitung hari saja, maskapai penerbangan pelat merah itu akan dinyatakan bangkrut atau tetap baik-baik saja.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu.
Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya.
"Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari," ujar Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).