Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Meski begitu, manajemen Garuda Indonesia tengah menyiapkan proposal perdamaian yang nantinya ditawarkan saat sidang lanjutan setelah emiten berstatus PKPU.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan terdapat tiga proposal yang ditawarkan kepada kreditur. Pertama, melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru.
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ungkap Prasetio, dalam konferensi pers.