"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ujar Irfan, Selasa (21/12/2021).
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia , delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," kata dia. (TIA)