IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat peringatan dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021, di mana saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terancam mengalami Penghapusan Pencatatan (delisting).
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, langsung merespons peringatan yang diterbitkan BEI terkait peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Sayangnya, belum banyak informasi yang disampaikan Irfan.
"Nantinya kita jelaskan ya," ungkap Irfan saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Saham maskapai penerbangan pelat merah itu memang diberhentikan sementara perdagangannya (suspensi) di pasar modal. Penghentian ini diberikan BEI karena laporan keuangan GIAA berada di area negatif dan memiliki utang jumbo yang belum daoat dilunasi.
Faktor suspensi inilah yang menjadi pertimbangan BEI mengeluarkan peringatan delisting. Selain itu, kelangsungan usaha dan kinerja keuangan Garuda yang terus terkontraksi pun menjadi pertimbangan lainnya.