Adapun peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.
Dalam public expose Garuda Indonesia, Senin (20/12/2021) kemarin, Irfan mengaku akan mengambil upaya strategis agar suspensi saham di pasar modal bisa dilepaskan. Hanya saja, usai pernyataan tersebut disampaikan kepada publik, BEI justru merilis peringatan delisting.
"Kinerja saham sampai 17 juni 2021, status masih di-suspend, kita melakukan upaya untuk memastikan bahwa proses suspensi ini bisa dilepaskan," kata Irfan beberapa waktu lalu. (TYO)