IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat peringatan dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021, di mana saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terancam mengalami Penghapusan Pencatatan (delisting).
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, langsung merespons peringatan yang diterbitkan BEI terkait peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Sayangnya, belum banyak informasi yang disampaikan Irfan.
"Nantinya kita jelaskan ya," ungkap Irfan saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Saham maskapai penerbangan pelat merah itu memang diberhentikan sementara perdagangannya (suspensi) di pasar modal. Penghentian ini diberikan BEI karena laporan keuangan GIAA berada di area negatif dan memiliki utang jumbo yang belum daoat dilunasi.
Faktor suspensi inilah yang menjadi pertimbangan BEI mengeluarkan peringatan delisting. Selain itu, kelangsungan usaha dan kinerja keuangan Garuda yang terus terkontraksi pun menjadi pertimbangan lainnya.
Adapun peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.
Dalam public expose Garuda Indonesia, Senin (20/12/2021) kemarin, Irfan mengaku akan mengambil upaya strategis agar suspensi saham di pasar modal bisa dilepaskan. Hanya saja, usai pernyataan tersebut disampaikan kepada publik, BEI justru merilis peringatan delisting.
"Kinerja saham sampai 17 juni 2021, status masih di-suspend, kita melakukan upaya untuk memastikan bahwa proses suspensi ini bisa dilepaskan," kata Irfan beberapa waktu lalu. (TYO)