sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tianrong Chemical (TDPM) Diputus Pailit, 2,88 Miliar Saham Publik Nyangkut

Market news editor Fiki Ariyanti
12/03/2025 15:06 WIB
PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.
Tianrong Chemical (TDPM) Diputus Pailit, 2,88 Miliar Saham Publik Nyangkut (foto mnc media)
Tianrong Chemical (TDPM) Diputus Pailit, 2,88 Miliar Saham Publik Nyangkut (foto mnc media)

IDXChannel - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.

"Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit" tulis pengumuman TDPM di keterbukan informasi BEI, Rabu (12/3/2025).

Dalam pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai termohon dalam perkara gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon, yakni PT Bata Merah Wisesa  berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.0 /W10 .UI /HT .2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025 dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst.

Perseroan menerima surat panggilannya pada Jumat (7/2/2025). Kemudian perseroan sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement