Kedua dalam Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Apabila pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.
Proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI ataupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk diketahui, MYRX merupakan salah satu saham yang dipegang oleh PT Asabri (Persero) sejumlah 10,85% atau 9.405.765.952 lembar saham gabungan. Sementara publik atau masyarakat memegang saham MYRX sebesar 89,15% atau 77.297.454.840, demikian tertuang dalam data terbaru KSEI per 14 Januari 2021.
Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, berikut adalah susunan pengurus MYRX terakhir per 13 November 2019