Belum Rilis Laporan Keuangan, 86 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp50 Juta
Adapun batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 90 emiten dan efek belum merilis laporan keuangan tahunan untuk periode 2024 hingga 30 April 2025.
Dari jumlah tersebut, 86 emiten yang berada di papan pengembangan dan papan utama dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.
Kemudian 3 emiten di papan akselerasi dan satu efek exchange traded Fund (ETF) dikenakan peringatan tertulis II.
Sementara itu, 902 perusahaan tercatat dan efek telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024
Adapun batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
"Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan," tulis Bursa dalam pengumumannya di keterbukaan informasi, Rabu (14/5/2025).
Berikut daftar 86 emiten yang dikenakan sanksi dan denda Rp50 juta:
(DESI ANGRIANI)