Belum Setor Laporan Keuangan, 41 Emiten Kena Denda Rp50 Juta
BEI mengumumkan sebanyak 41 emiten atau perusahaan tercatat di Bursa belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 41 emiten atau perusahaan tercatat di Bursa belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak diaudit.
Atas pelanggaran tersebut, BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.
"41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta," demikian pengumuman BEI yang diteken empat petinggi Bursa, Senin (11/12).
Selain itu, BEI juga menjatuhi sanksi berupa peringatan tertulis I kepada tiga emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
"15 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang diaudit oleh akuntan publik," jelas BEI.
Di sisi lain, sudah 784 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023. Satu emiten yang berbeda tahun buku, yaitu Januari yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Oktober 2023.
"Enam perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku, yaitu Maret dan Juni yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023," pungkas BEI.
(FAY)