MARKET NEWS

Benny Tjokro Dipenjara Seumur Hidup, Nasib Emitennya (HOME) Diujung Tanduk

Fiki Ariyanti 06/02/2024 10:58 WIB

Emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) semakin dekat dengan delisting. Begini kondisinya sekarang.

Benny Tjokro Dipenjara Seumur Hidup, Nasib Emitennya (HOME) Diujung Tanduk (foto MNC Media)

IDXChannel - Emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) semakin dekat dengan delisting karena sudah empat tahun atau 48 bulan kena suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Benny Tjokro merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Dalam hal peringatan BEI terkait potensi delisting, perseroan memberikan penjelasan ke Bursa mengenai kondisi terkini perseroan. 

Presiden Direktur HOME, Bayu Widia Prakoso dalam keterbukaan informasi BEI mengungkapkan, kantor perseroan di Jakarta Selatan, tepatnya The Belezza-Gapura Prima Tower masih beroperasi. 

Hanya saja kantor operasional perseroan d Batam sudah tidak berjalan sejak dilakukan penutupan operasional pada 21 Agustus 2018. 

"Jumlah karyawan perseroan sebanyak 5 orang, terdiri dari direksi dan komisaris. Namun 4 orang di antaranya sudah mengundurkan diri pada 15 Maret 2021 (RUPSLB belum diadakan), sehingga karyawan aktif sampai saat ini hanya 1 orang, yaitu Presiden Direktur," kata Bayu, Selasa (6/2/2024).

Sedangkan jumlah karyawan anak usaha perseroan, PT Warga Tri Manunggal sampai saat ini sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Direksi dan Komisaris. 

"Pengendali perseroan adalah Benny Tjokrosaputro," tegas Bayu. 

Bayu menerangkan, berdasarkan surat Biro Administrasi Efek (BAE) PT Ficomindo Buana Regsiter Nomor 168/HOME-FBR/XI/22 pada 14 November 2022, kepemilikan saham Benny Tjokro dan afiliasinya diambilalih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga kepemilikan Kejagung pada HOME sebesar 19,70 persen.

Kemudian kepemilikan saham Kejagung pada perseroan naik menjadi 24,67 persen berdasarkan surat BAE Nomor 169/HOME-FBR/XII/22 tanggal 15 Desember 2022. 

"Sejak kepemilikan Benny Tjokro pada erseroan sudah diambilalih Kejaung, dapat dikatakan, Benny Tjokro masih sebagai pengendali karena beliau mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perseroan," tutur Bayu. 

Menyoal kondisi terkini kegiatan operasional HOME, dijelaskan Bayu, Hotel Goodway Batam milik perseroan ditutup sejak 21 Agustus 2018. Dan sampai sekarang belum beroperasi kembali karena belum dilakukan renovasi sesuai amanat RUPSLB berupa perubahan penggunaan dana Penawaran Umum Terbatas (PUT) II.

"Keadaan bangunan hotel sekarang hanya berupa bangunan fisik tanpa peralatan atau inventaris. Aset tetap perseroan berupa bangunan hotel dan ruko yang statusnya dalam penyitaan Kejagung," papar Bayu. 

Lebih lanjut katanya, perseroan berupaya memperbaiki kinerja operasional perseroan. Salah satunya menggunakan dana hasil PUT II untuk mengembangkan proyek mini satelite city. 

Dalam rangka merealisasikannya, sambung Bayu, HOME melakukan penyertaan modal pada TIS, karena TIS tersebut dapat melakukan pengadaan lahan untuk mendukung rencana proyek perseroan.

"Perseroan juga berencana membangun tower pengganti Hotel Goodway di Pulau Batam dengan konsep mix building," ujarnya.

"Direksi dan Komisaris berusaha agar operasional perseroan tetap berjalan secara sustainable, namun semua rencana di atas tidak bisa diwujudkan sebagaimana mestinya, karena pengendali perseroan sebagai pihak pengambil keputusan, penentu kebijakan strategis, dan pemegang dana menghadapi masalah pribadi, sehingga tidak bisa hadir dalam perseroan," tutur Bayu.

Bayu menegaskan, sampai dengan pengumuman ini, perseroan tidak menghadapi perkara hukum.

"Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyebabkan perseroan dikenakan sanksi suspensi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Benny Tjokro atau Bentjok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi dana pengelolaan investasi Jiwasraya. 

(FAY)

SHARE