sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Titipkan Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

News editor Dimas Choirul
03/03/2023 07:09 WIB
Kejagung menitipkan aset tanah terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ke Camat Parung Panjang.
Kejagung Titipkan Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang. (Foto: MNC Media)
Kejagung Titipkan Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset tanah terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang, Kamis (2/3/2023).

Adapun aset yang dititipkan berupa 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 873.479 meter persegi (m2).

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Sita eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 juncto Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Kemudian juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement