Berani Langgar PPKM? Siap-Siap Kena Sanksi Denda dan Sosial
PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021, Pemerintah menyebutkan terdapat sanksi denda dan sosial jika hal tersebut dilanggar.Â
IDXChannel - Setelah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11-25 Januari 2021, Pemerintah menyebutkan terdapat sanksi denda dan sosial jika hal tersebut dilanggar.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan akan ada sanksi jika melanggar pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sebagai informasi, Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang dilakukan di Jawa dan Bali tidak membuat pasar modal cemas.
"Bisa sanksi sosial maupun sanksi denda itu tergantung peraturan di tingkat kepala daerah maupun Gubernur," kata Doni dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Masalah sanksi ini diatur oleh peraturan daerah yang nantinya akan disusun. Jika sanksi sosial yang dipakai tidak membuat jera masyarakat bisa menerapka sanksi berupa denda.
"Apakah sanksinya berupa administrasi maupun perorangan maupun kelompok dan dunia usaha itu diatur daerah. saya berharap ditiap komunitas buat kesepakatan dan setia dan tunduk dengan aturan kita," jelas Doni.
Langkah pemerintah sejatinya untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah per 11 hingga 25 Januari 2021 demi menekan kasus Covid-19. Doni pun mengatakan, pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah pada September lalu berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 hingga 20%.
"Berdasarkan pengalaman pada September yang lalu, ketika terjadi lonjakan kasus yang juga sangat tinggi, kemudian pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan, Alhamdulillah saat puncaknya terjadi pada bulan Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan itu sampai 20%," pungkasnya. (*)