MARKET NEWS

Berinvestasi Wakaf Sukuk Lebih Mudah Melalui SWR003

Anggie Ariesta 06/05/2022 01:17 WIB

Seri terbaru sukuk terbitan pemerintah tersebut diklaim sebagai salah satu sarana investasi yang mudah dan penuh manfaat bagi masyarakat.

Berinvestasi Wakaf Sukuk Lebih Mudah Melalui SWR003 (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003. Seri terbaru sukuk terbitan pemerintah yang digunakan untuk pendanaan sosial dan infrastruktur tersebut diklaim sebagai salah satu sarana investasi yang mudah dan penuh manfaat bagi masyarakat.

Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah,  mengatakan bahwa sukuk sendiri merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang ditawarkan pemerintah. Sedangkan Sukuk Wakaf Ritel merupakan instrumen sukuk juga yang berwakaf.

"Sebelumnya masyarakat taunya wakaf itu aset, sehingga (seolah) harus kaya dulu baru bisa berwakaf dan wakaf itu biasanya ada untuk masjid. Saat ini masyarakat belum banyak tau tentang adanya wakaf uang," kata Dwi, dalam Special Dialogue IDX, Kamis (5/5/2022).

Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Wakaf No.41 tahun 2004, dimana masyarakat bisa wakaf melalui uang. Tapi kalau wakaf uang, lanjut Dwi, benar-benar bisa pakai uang.

"Melihat kondisi di masyarakat gemar berwakaf, kita munculkan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) ini, SWR003 ini sudah tahun yang ketiga," ujarnya.

Adapun SWR003 ini yang membedakan adalah imbalannya. Karena imbalan ditetapkan dengan sesuai kondisi market.

"Untuk SWR003 ini imbalannya 5,05% per tahunnya, nah untuk kesesuaian syariahnya kita selalu didampingi DSN MUI," tegas Dwi.

Kemudian yang bisa membeli adalah individu WNI dan WNA atau bisa institusi, inilah yang membedakan dengan produk lain. Untuk bisa membeli atau berwakaf minimal Rp1 juta dan tidak dibatasi maksimalnya. Karena sifatnya wakaf, maka wakaf adalah sukuknya sendiri.

"Disini bedanya kalau sukuk wakaf ritel ini investor sekaligus jadi wakif, dikelola oleh Nadzir dan disetor ke pengguna wakaf," kata Dwi.

Adapun mitra distribusi saat ini ada 6, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank CIMB Niaga Syariah. Bisa membeli online untuk individu, sedangkan institusi masih wajib offline. (TSA)

SHARE