Blue Bird (BIRD) Digugat Rp11 Triliun
PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat Rp11 triliun, gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
IDXChannel - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat Rp11 triliun, gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perusahaan taksi itu angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," terang Jusuf.
Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf.
Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel. (RRD)