Bos Harita Group (NCKL) Terjerat Kasus Suap, Ini Tanggapan Manajemen
KPK menetapkan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas Congcresco sebagai tersangka atas kasus suap Gubernur Maluku Utara.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas Congcresco sebagai tersangka atas kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK)
Bos Harita Group itu diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI) terkait pengurusan perizinan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta. Pernyataan ini diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).
Legal Manager & Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Franssoka Y. Sumarwi membenarkan kabar penetapan Tersangka atas kasus tersebut.
Pihaknya menerangkan bahwa perseroan memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk kepentingan internal, dan bukan merupakan jalan umum.
“Perseroan tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud KPK,” kata Franssoka di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (27/12/2023)
Adapun pihak Stevi Thomas telah menunjuk penasehat hukum untuk mewakili dan mendampingi proses hukumnya saat ini. Franssoka memastikan perseroan akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, dan kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Perseroan akan mendukung dan mengupayakan yang terbaik agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh Bapak Stevi Thomas dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menyediakan penasihat hukum jika dibutuhkan,” tandasnya.
(DES)