Buka Pos Aduan, OJK Hentikan Operasional Jouska untuk Sementara
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan operasional perusahaan perencanaan keuangan independen Jouska Indonesia untuk se
IDXChannel - Terkait kasus keluhan eks klien Jouska yang disampaikan ke media yang diduga alami kerugian hingga puluhan juta, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan operasional perusahaan perencanaan keuangan independen Jouska Indonesia untuk sementara.
Seiring dengan hal tersebut, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demi mendukung kelancaran aktivitas di atas, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT. Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.
“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalanankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eksklien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska.
Tambah Aakar, sejak pemberitaan di hari pertama, 21 Juli 2020, Jouska secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung.
“Kami telah menindaklanjuti empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi OJK, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi yang berfokus pada solusi,” ungkapnya.
Dengan demikian, agar semua proses dapat berjalan dengan baik dan guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif, ditegaskan Akar Abyasa maka segala platform komunikasi online dan/ ataupun offline milik Jouska akan ditutup untuk sementara, tidak terbatas pada website, sosial media, aplikasi, dan ataupun acara virtual lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Jouska secara bertanggungjawab terbuka untuk setiap keluhan terkait layanan yang ingin disampaikan oleh klien dimana informasi mengenai keluhan dapat disampaikan melalui form online https://formkeluhanjouska.paperform.co dengan batas penyampaian laporan hingga 31 Juli 2020.
Sementara itu, halaman 2 dari 2 sesuai arahan dari Satgas Waspada Investasi OJK, keluhan dapat disampaikan dengan itikad baik demi mendapatkan solusi bersama, sehingga untuk memudahkan klien dan percepatan penyelesaian masalah, setiap keluhan hanya dapat disampaikan melalui form tersebut.
"Hal ini juga untuk menghindari adanya aduan anonim atau perdebatan publik yang meresahkan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima IDX Channel Sabtu, (25/7/2020).
Jouska berharap informasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi dan pihaknya menghargai nasihat dan keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan akan melaksanakan kewajiban kami dengan sebaik-baiknya. “Kami ucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang diberikan kepada kami, tentunya juga bagi klien-klien dan para mitra yang mendukung perjalanan bisnis bersama kami." tutup Aakar. (*)