Bukaka (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Waskita (WSKT) Rp32,5 Miliar
Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
IDXChannel - Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,5 miliar terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Hal itu diungkap oleh Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
"Proses persidangan telah digelar pada 6 April 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Bukaka Teknik Utama Tbk (Pemohon PKPU) dan Perseroan (Termohon PKPU)," kata Destiawan.
Ia menerangkan bahwa dalam persidangan, Bukaka Teknik mengajukan permohonan tertulis pencabutan perkara PKPU.
Adapun Majelis Hakim, tutur Destiawan, telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.
Sebelumnya, emiten infrastruktur bagian dari Kalla Group itu meminta Waskita (WSKT) melunasi utang senilai Rp32,52 miliar.
PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) memiliki entitas induk tertinggi (ultimate parent) dari sejumlah keluarga Kalla, yakni Suhaelli Kalla, Achmad Kalla, dan Solihin Jusuf Kalla.
Suhaelli Kalla dan Achmad Kalla adalah adik dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Sedangkan Solihin Jusuf Kalla adalah adalah anak Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kalla Group. (WHY)