MARKET NEWS

Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Harmas Ditolak

Fiki Ariyanti 06/03/2025 07:21 WIB

Bukalapak.com (BUKA) memberikan penjelasan terkait kemenangannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva.

Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Harmas Ditolak (foto mnc media)

IDXChannel - Bukalapak.com (BUKA) memberikan penjelasan terkait kemenangannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva kepada perseroan.

Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada siding yang digelar pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
(Permohonan PKPU).

"Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam Permohonan PKPU," ujar Cut Fika dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/3/2025).

Cut Fika menuturkan, hingga saat ini, perseroan tidak atau belum mengetahui perihal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Harmas setelah Permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta.

Dia memastikan, perseroan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berupaya untuk menjaga reputasi dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis yang proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul.

"Di antaranya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem manajemen risiko, serta transparansi dan komunikasi yang terbuka," kata Cut Fika.

Sebelumnya, BUKA menerima gugatan PKPU yang diajukan oleh Harmas. Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (permohonan PKPU yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.

Lantas, perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan tersebut. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE