IDXChannel - Perkara hukum antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) belum usai. Kini, BUKA menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Harmas.
Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi BEI menjelaskan, permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (permohonan PKPU yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.
Di mana saat ini, perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan tersebut.
"Perseroan berpendapat bahwa permohonan PKPU tidak tepat, mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Fika, Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, lanjutnya, kedudukan BUKA tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.