MARKET NEWS

Bukalapak (BUKA) Benarkan PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

Fiki Ariyanti 11/08/2023 16:18 WIB

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) membenarkan kabar yang menyebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya pada Agustus 2023.

Bukalapak (BUKA) Benarkan PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) membenarkan kabar yang menyebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya pada Agustus 2023. PHK tersebut menyasar kurang dari 5 persen dari total seluruh karyawan. 

"Dapat kami sampaikan bahwa berita tersebut (PHK) adalah benar," tegas Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUKA, Teddy Nuryanto Oetomo dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Dia menyebut, jumlah karyawan yang kena PHK adalah kurang dari 5 persen di periode pelaksanaan ini.

"Periode pelaksanaan (PHK) terjadi di bulan Agustus 2023," ucapnya. 

Teddy menjelaskan, proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan semua karyawan yang terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi paling sedikitnya sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.

Alasan PHK

Lebih jauh diungkapkan Teddy, alasan PHK karena sebagai suatu bisnis yang terus berevolusi, senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja perseroan agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna dengan lebih baik, serta mengoptimisasi hal-hal operasional kami. 

Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya.

"Perseroan memahami bahwa dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangannya tersendiri, tapi kami percaya hal ini (PHK) diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang," terang Teddy. 

Atas dampak PHK terhadap keberlangsungan usaha dan mitigasi risiko perseroan ke depannya, diakui Teddy, perseroan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya (Business as Usual) dan memberikan manfaat terbaik kepada para pemangku kepentingan.

"Belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat memengaruhi harga saham perseroan," imbuhnya.

Saham BUKA ditutup stagnan di level 228 pada perdagangan sesi II hari ini. Saham emiten e-commerce tersebut sempat melemah ke level 226 dan sempat pula menguat ke harga 234 per saham. 

Nilai transaksi perdagangan saham BUKA hari ini tercatat Rp41,99 miliar dengan volume 182,8 juta saham dan frekuensi 5.560 kali.

(FAY)

SHARE