MARKET NEWS

Bursa Efek Indonesia Segera Ubah Regulasi Pencatatan Saham

Fahmi Abidin 06/11/2018 17:45 WIB

ke depannya, Peraturan I-A tidak mengatur secara eksplisit mengenai nilai nominal pada harga penawaran umum perdana saham (IPO).

Bursa Efek Indonesia.

IDXChannel- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera merilis perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
.
Disebutkan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, bahwa ke depannya, Peraturan I-A tidak mengatur secara eksplisit mengenai nilai nominal pada harga penawaran umum perdana saham (IPO). "Tahun ini kami targetkan Peraturan I-A tersebut tidak lagi mengatur eksplisit mengenai nilai nominal, tetapi yang kami atur adalah offering price," imbuhnya, pada keterangan di keterbukaan informasi Bursa Efek, Selasa (6/11).
.
Nyoman menjelaskan, perubahan peraturan tersebut tidak terlepas dari upaya BEI untuk meningkatkan jumlah perusahaan tercatat melalui sejumlah kemudahan. Sekadar informasi, sepanjang 2018 tercatat perusahaan yang resmi melantai di BEI sebanyak 49 emiten, sehingga total emiten sudah mencapai 611 perusahaan.
.
Namun sejauh ini banyak calon emiten yang masih terkendala untuk melantai di BEI, karena harus memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan di Peraturan I-A. "Nantinya, perusahaan yang tidak memenuhi size, kami akan akomodasi. Mudah-mudahan tahun ini," papar Nyoman.
.
Nyoman menambahkan, perubahan peraturan tersebut juga untuk menyesuaikan prosedur Pencatatan Saham Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
.
"Draf final (Rencana Perubahan Peraturan I-A) sudah kami kirimkan ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK)," tambah Nyoman.
.
Lebih lanjut disebutkan Nyoman bahwa BEI juga telah membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap rencana perubahan Peraturan I-A.
.
Sedikitnya terdapat lima hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan I-A, antara lain akomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. (*)

Lalu, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan sukuk.
.
Kemudian, menyederhanakan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.
.
Terakhir adalah untuk akomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

SHARE