Bursa Karbon Masih Sepi Peminat, BEI: Transaksinya Tidak Secair Saham
Geliat aktivitas perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon tak semeriah saat masa seremonialnya.
IDXChannel - Geliat aktivitas perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon tak semeriah saat masa seremonialnya. Terhitung pada H+1 peluncurannya, tak ada satu pun pembeli dan penjual baru yang mencatatkan unit karbonnya.
Data perdagangan offset market pada Rabu (27/9/2023) menunjukkan, harga unit karbon SPE-GRK milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berada di level Rp77 ribu per unit karbon, alias tak berubah sepanjang pukul 09.00 hingga 15.00 waktu bursa karbon.
Transaksi yang nihil ini tercantum di pasar reguler dengan volume dalam satuan ton karbon dioksida (tCO2). Adapun pengguna jasa yang masih terdaftar mencapai 16 pihak.
Sementara itu, sepinya transaksi juga terlihat di pasar non-reguler (marketplace), lelang (auction), hingga negosiasi.
Per hari ini, Jumat (29/9/2023), sistem perdagangan bursa karbon masih berlangsung hingga penutupan pada pukul 15.00 waktu IDXCarbon. Data transaksi akan terbuka setelah selesai perdagangan.
Sebagai catatan, SPE-GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai aturan standarisasi IDXCarbon, SPE-GRK milik entitas grup Pertamina tersebut merupakan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS), yakni proyek penurunan emisi di sektor energi, limbat, dan proses industri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022.
Ini Tanggapan BEI
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara IDXCarbon Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya tengah memproses sejumlah pengguna jasa bursa karbon baik dari sisi penjual maupun pembeli.
Jeffrey mengakui likuiditas transaksi bursa karbon tidak seperti bursa saham.
"Memang tidak selikuid bursa saham. Dan karena ini masih tahap awal, jumlah pengguna jasa juga belum cukup banyak," kata Jeffrey kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, Jeffrey menyebut pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.
Sesuai Pasal 24 ayat penjelasan huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.
"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," tegas Jeffrey.
Sebagaimana diketahui, Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dipilih sebagai penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
(YNA)