MARKET NEWS

Buyback Merger Sinar Mas Agro (SMAR) Berakhir Tanpa Permintaan

Desi Angriani 05/06/2026 14:59 WIB

SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham.

Buyback Merger Sinar Mas Agro (SMAR) Berakhir Tanpa Permintaan (Foto: dok SMAR)

IDXChannel - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memastikan tidak ada saham yang dibeli kembali dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.

Sebelumnya, emiten perkebunan Grup Sinarmas tersebut telah menawarkan pembelian kembali saham (buyback) kepada para pemegang saham yang menolak rencana penggabungan usaha. 

Aksi tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan dalam kondisi tertentu.

Adapun SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham. Harga buyback itu ditentukan berdasarkan rata-rata harga penutupan harian saham perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi terkait rancangan penggabungan usaha pada 20 Mei 2026.

Direktur Sinar Mas Agro Franciscus Costan menjelaskan, penawaran pembelian kembali saham telah diumumkan kepada para pemegang saham melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 22 Mei 2026.

Namun hingga berakhirnya periode penyampaian permohonan buyback pada 3 Juni 2026, tidak ada satu pun pemegang saham yang mengajukan permintaan agar sahamnya dibeli kembali oleh perseroan.

"Tidak ada pemegang saham Perseroan yang
meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh perseroan, sehingga tidak ada pembelian kembali saham yang dilakukan oleh perseroan," tulis Franciscus dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (5/6/2026).

Dengan tidak adanya permintaan dari pemegang saham, maka SMAR tidak melakukan pembelian kembali saham dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha tersebut.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tidak terdapat pemegang saham yang memanfaatkan hak keluar (exit right) yang disediakan perseroan terkait aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.

Dengan demikian, proses penggabungan usaha dapat terus berjalan tanpa adanya kewajiban pengeluaran dana untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham yang menolak aksi korporasi tersebut.

(DESI ANGRIANI)

SHARE