Cara Mudah Wakaf Saham Lewat MotionTrade, Investor Juga Bisa Infaq dan Zakat
Investor saham syariah bisa mewakafkan saham dan keuntungan investasi syariahnya. MNC MotionTrade adalah salah satu sekuritas yang membuka opsi ini.
IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tentang cara mudah wakaf saham. Selain mewakafkan harta benda, umat Islam di Indonesia bisa mewakafkan saham miliknya untuk kepentingan umum.
Saham yang diwakafkan tentu saja haruslah saham-saham syariah. Hal ini bahkan menjadi syarat paling utama dalam aturan wakaf saham di Indonesia. Syarat selanjutnya, saham yang diwakafkan harus jelas objek dan nilainya, dan wakaf harus dimiliki oleh mustahik atau orang-orang yang menerima manfaat.
Sebelum membahas tata cara wakaf saham. Terlebih dahulu mari kita bahas arti wakaf secara umum. Dikutip dari Tabungwakaf (4/11), wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah, dilakukan dengan memberikan sebagian harta untuk digunakan bagi kepentingan umat.
Hal utama yang membedakan wakaf dengan bentuk sedekah lain adalah, wakaf tidak boleh diwariskan dan nilainya tidak boleh berkurang. Harta yang sudah diwakafkan bakal dikelola oleh nadzir wakaf, atau pengelola wakaf.
Kelak, nadzir wakaf-lah yang merawat, menjaga, atau mengembangkan harta wakaf agar kebermanfaatannya lebih besar lagi bagi umat. Misalnya, jika seseorang mewakafkan tanah pribadinya, tanah tersebut boleh dikelola hingga menghasilkan dan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.
Pemberian wakaf menggunakan prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Oleh sebab itulah, nadzir wakaf harus berasal dari lembaga yang terpercaya, legal, dan benar-benar menguasai syariat Islam.
Cara Mudah Wakaf Saham: Skemanya di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf diatur dalam PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004. Wakaf saham sudah diakui di Indonesia, adapun objek wakaf saham adalah saham syariah dan keuntungan investasi dari saham syariah (capital gain/dividen).
Pada skema pertama, sumber wakafnya adalah saham syariah yang dibeli investor. Saham tersebut akan disetor ke lembaga pengelola investasi, lantas keuntungan dari pengelolaannya akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
Saham yang telah diwakafkan tidak bisa diutak-atik oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf, atau jika tidak disebut ketentuannya dalam perjanjian wakaf. Sedangkan pada skema kedua, keuntungan dari investasi saham syariah bisa diwakafkan.
Nantinya, hasil keuntungannya akan disetor ke lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikonversi menjadi aset-aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan sebagainya.
Selain itu, nadzir yang mengelola harta wakaf tersebut juga harus memiliki akun di perusahaan efek. Broker saham nantinya akan berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham.
Salah satu aplikasi sekuritas yang telah menyediakan layanan wakaf saham adalah MNC MotionTrade. Dengan aplikasi tersebut, investor dapat secara langsung mewakafkan sahamnya untuk dikelola nadzir.
MNC MotionTrade telah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia untuk menangani wakaf saham bagi investor syariah. Berikut ini adalah tata cara wakaf saham lewat MotionTrade:
Masuk ke aplikasi MotionTrade
Masuk ke menu ‘Stock/Fund’
Pilih ‘Stock’
Pilih ‘Wakaf’ pada menu ‘Filantropi’
Pilih saham yang akan diwakafkan
Masukkan jumlah lot saham yang akan diwakafkan
Pilih jenis donasi ‘wakaf’
Masukkan keterangan ‘peruntukkan’ sesuai tujuan wakaf
Centang bagian ‘Saya setuju syarat dan ketentuan’
Submit
Itulah tata cara mudah wakaf saham lewat aplikasi MotionTrade. (NKK)