MARKET NEWS

Catat, 5 Saham Ini Pernah Disuspend BEI pada Maret 2023

Shifa Nurhaliza Putri 19/03/2023 15:40 WIB

Deratan 5 saham yang pernah disuspend BEI sejak awal 2023 memang menarik dikulik.

Catat, 5 Saham Ini Pernah Disuspend BEI pada Maret 2023. (Foto: Suspensi Saham)

IDXChannel – Deratan 5 saham yang pernah disuspend BEI sejak awal 2023 memang menarik dikulik. Suspensi berasal dari kata suspend yang artinya ditangguhkan. Penghentian perdagangan saham atau penghentian perdagangan saham dapat diartikan sebagai penghentian perdagangan saham.

Karena salah satunya sudah diatur dalam UU Pasar Modal. Suspensi perdagangan saham adalah tindakan penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek. Perlu Anda ketahui bahwa suspensi saham merupakan intervensi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perdagangan saham. Tujuannya tentu saja untuk mendorong perdagangan efek agar dapat berlangsung secara tertib, adil dan efisien.  

Biasanya, suspensi saham dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk berpikir dengan hati-hati berdasarkan informasi yang tersedia untuk setiap pembuat keputusan investasi.

Jika emiten disuspend oleh BEI, investor dan emiten sendiri tidak bisa mengetahui durasi suspensi. Karena kendali penuh ada di tangan BEI dan akan sangat bergantung pada jenis pelanggarannya. Jangka waktu suspensi saham dapat berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan atau bertahun-tahun tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh emiten.

Perlu diingat bahwa saham yang sudah terlalu lama ditangguhkan perdagangannya dapat dikenakan force delisting atau penghapusan saham di bursa efek yang mengakibatkan saham tersebut tidak diperdagangkan di pasar dan mengakibatkan kerugian, kerugian bagi investor.  

5 Saham yang Pernah Disuspend BEI pada 2023

Mengutip laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut adalah deretan yang di suspend pada Maret 2023:

1. PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP)
Sehubungan dengan kenaikan harga saham PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) yang signifikan secara kumulatif, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Pelita Teknologi Global Tbk untuk pendinginan. (CHIP), diperdagangkan pada 16 Maret 2023. 

Penghentian sementara perdagangan saham CHIP akan diterapkan di pasar reguler dan spot untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan saham PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) berdasarkan informasi yang tersedia untuk membuat keputusan investasi. 

2. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS)
Sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan dari saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) dari sesi perdagangan pertama di pasar normal dan pasar spot pada 15 Maret 2023 hingga pengumuman bursa berikutnya. 

3. PT Indo Straits Tbk (PTIS)
Sehubungan dengan kenaikan signifikan harga kumulatif PT Indo Straits Tbk. (PTIS), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) Di pasar reguler dan pasar tunai sesi perdagangan tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan pengumuman selanjutnya di pasar saham. 

4. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
Sehubungan dengan tidak dibayarkannya denda oleh PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa Efek memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di pasar Biasa dan Pasar Tunai mulai dari sesi perdagangan pertama pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari bursa. 

5. PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII)
Sehubungan dengan kenaikan kumulatif yang signifikan pada harga saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk. (FMII), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII) Perdagangan dari pasar reguler dan pasar tunai pada 6 Maret 2023 hingga pengumuman bursa berikutnya. (SNP)

SHARE