IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda dan suspensi bagi 30 perusahaan tercatat karena absen dalam menggelar paparan publik (public expose) tahunan 2022.
Hingga batas pembayaran denda pada Kamis (23/2), 30 emiten tersebut juga terlambat melakukan pembayaran. Sebanyak 23 saham emiten telah terkena suspensi di seluruh pasar, sedangkan sisanya hanya diberhentikan di Pasar Reguler dan Tunai.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 30 Perusahaan Tercatat tersebut sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2023," kata BEI dalam pengumumannya, Jumat (24/2/2023).
Merujuk ketentuan III.3 Peraturan BEI No. I-E terkait dengan Public Expose, tertulis bahwa emiten wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.