BEI akan mengenakan sanksi denda apabila perusahaan tercatat melanggar regulasi tersebut. Sementara apabila pembayaran denda juga terlambat, maka BEI akan menggembok perdagangan sahamnya untuk sementara di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
Berikut daftar 30 emiten yang mendapat denda sekaligus status suspensi perdagangannya:
1. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
2. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
3. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
4. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
5. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
6. RONY - PT Aesler Grup Internasional Tbk - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
7. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
8. ARMY- PT Armidian Karyatama Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar
9. COWL- PT Cowell Development Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar
10. DUCK- PT Jaya Bersama Indo Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar