CBRE Buka Suara soal Gugatan Wanprestasi Navios di PN Jakpus
Perseroan menyatakan seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang menjadi dasar gugatan telah diselesaikan.
IDXChannel - PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) menghadapi gugatan wanprestasi dari Navios Control Services Pte. Ltd., perusahaan kelautan dan automasi industri yang berbasis di Singapura.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 28 Agustus 2026. Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9) mendatang.
Berdasarkan informasi dari PN Jakarta Pusat, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara maupun nilai gugatan yang dilayangkan kepada CBRE.
Menanggapi pemberitaan mengenai gugatan tersebut, manajemen CBRE memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi pada 2 September 2026. Perseroan menyatakan seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang menjadi dasar gugatan telah diselesaikan.
Manajemen CBRE menyebut seluruh outstanding yang ditagihkan terkait transaksi tersebut telah dibayarkan dan dilunasi sepenuhnya oleh Perseroan melalui pihak ketiga.
“Seluruh outstanding yang ditagihkan telah dibayarkan dan dilunasi sepenuhnya oleh Perseroan,” tulis manajemen CBRE dalam penjelasannya.
CBRE juga menjelaskan hubungan Perseroan dengan vendor yang bersangkutan. Menurut manajemen, proses pemesanan barang dan jasa dilakukan melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai ship management. Dengan demikian, Perseroan tidak melakukan pemesanan barang dan jasa secara langsung kepada vendor tersebut.
Manajemen menegaskan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen.
Di sisi lain, CBRE juga tengah mempersiapkan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 11,8 miliar saham baru pada harga pelaksanaan Rp108 per saham, dengan nilai emisi maksimal mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam prospektus ringkas PMHMETD I, CBRE menyebut sebagian dana aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk mengonversi utang Perseroan kepada PT Garuda Nusantara Mineral, PT Saga Investama Sedaya, Yafin Tandiono Tan, dan Hilong Shipping Holding Limited. Total utang yang akan dikonversi mencapai Rp858,60 miliar atau setara USD48,5 juta berdasarkan kurs Rp17.703 per USD.
Dalam prospektus ringkasnya, Perseroan menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut antara lain berkaitan dengan penyelesaian sejumlah kewajiban Perseroan melalui mekanisme konversi utang menjadi ekuitas. Rencana tersebut mencakup kewajiban kepada PT Garuda Nusantara Mineral, PT Saga Investama Sedaya, Yafin Tandiono Tan, dan Hilong Shipping Holding Limited.
(Shifa Nurhaliza Putri)