MARKET NEWS

Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Luncurkan Sistem Digital Jaga Rimba

Felldy Utama 17/06/2026 20:05 WIB

Sistem ini sebagai langkah memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. 

Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Luncurkan Sistem Digital Jaga Rimba

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan sistem digital atau Decision Support System (DSS) Kehutanan dengan nama Jaga Rimba.

Sistem ini sebagai langkah memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, DSS Jaga Rimba bukanlah aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.

"Ide tentang DSS ini sebenarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi," kata Raja Juli, Rabu (17/6/2026).

Kemenhut memiliki peta arahan yang akan diupdate perkembanganya oleh masing-masing kedirjenan selama 6 bulan sekali. Namun cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan. 

“Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah dikemudian hari dengan aparat peneggak hukum,” kata dia.

DSS Jaga Rimba mengintegrasikan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal, informasi geospasial tematik, hingga aturan yang menjadi dasar dalam memahami keterkaitan kawasan, perizinan, serta para pemegang hak dan kewajiban.

“Jadi idenya sederhana, namun saya kira memiliki urgensi historis untuk memperbaiki kinerja kita, tidak hanya sekedar aplikasi, ini adalah kita coba membenahi cara berfikir kita, kita tidak boleh lagi ada ego sektoral, dirjen-dirjen ini tidak boleh menjadi raja sendiri yang punya komando ke UPT secara sendiri,” katanya.

Menhut menyebut DSS Jaga Rimba menjadi instrumen penting dalam mendorong terwujudnya One Map Policy Kehutanan atau satu peta kawasan hutan yang menjadi referensi bersama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan. 

Saat ini, sistem tersebut didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan 24 unit kerja eselon II serta 123 Rules and Relations yang memungkinkan analisis data lebih komprehensif dan akurat.

Selain itu, DSS Jaga Rimba dilengkapi fitur Early Warning System yang dapat memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, irisan permohonan, maupun hotspot yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Fitur tersebut diharapkan mempercepat langkah mitigasi dan tindak lanjut berbasis data.

“Meskipun belum sempurna aplikasi ini tapi niat sederhana kita kita bisa menjaga hutan, menjaga rimba, sekaligus menjaga kehidupan kita sebagai bangsa,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE