MARKET NEWS

Danantara Harap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Bisa Serap Kenaikan Free Float

Iqbal Dwi Purnama 02/02/2026 17:32 WIB

Danantara Indonesia mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

Danantara Indonesia mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk masuk Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: iNews Media/Aldhi Chandra Setiawan)

IDXChannel - Danantara Indonesia mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring rencana pemerintah untuk menaikkan porsi kepemilikan publik (free float).
 
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengungkapkan, kenaikan batas investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun dari 8 persen menjadi 20 persen merupakan bagian dari strategi untuk menyerap kenaikan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen dari total saham yang beredar.

Pandu berharap kehadiran dana pasif dari perusahaan asuransi dan dana pensiun akan membuat pasar modal semakin sehat dan membaik. Selain itu, nilai kapitalisasi pasar BEI juga meningkatnya dengan masuknya dana-dana investor institusi.

"Tentunya dengan sendirinya Dapen masuk valuasi akan membaik, nantinya kita akan bisa menjual saham-saham yang nantinya 15 persen (free float), karena itu kan market (pasar) perlu buyer (pembeli) dan seller (penjual," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan Pandu saat berkunjung ke Gedung BEI dalam rangka pertemuan dengan perwakilan dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dia menegaskan, kehadirannya dalam pertemuan tersebut untuk memberikan masukan terkait rencana transformasi pasar modal.

"Ini saya (hadir) sebagai investor jugalah, sebagai market participant, yang paling mudah memang salah satunya adalah soal keterbukaan informasi, soal pemegang saham," katanya.

Dia mengatakan, masuknya dana asuransi dan dana pensiun (dapen) akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan dengan MSCI. Dengan begitu, MSCI bisa mengakomodasi ketentuan baru ini di samping perlindungan kepada manajer investasi oleh negara.

"Untuk nantinya juga harus memudahkan untuk dapen-dapen untuk bisa masuk. Jadi seperti cut loss provision itu penting nanti di Undang-Undang P2SK," kata Pandu.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE