Deretan Notasi Saham dari BEI, Apa Manfaatnya Bagi Investor?
BEI berharap dapat membantu investor untuk lebih awas dan teliti dalam mengambil keputusan investasi yang berkaitan dengan saham tersebut.
IDXChannel - Sebagai regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berupaya agar seluruh aktivitas di pasar modal nasional dapat berjalan dengan baik dan adil (fair) bagi semua pihak.
Azas fairness tersebut, terutama perlu dijaga secara ketat dalam upaya melindungi kepentingan pelaku pasar, yang telah rela menempatkan dananya, sehingga geliat pasar modal nasional bisa berjalan sesuai harapan.
Terkait azas fairness tersebut, sejumlah kebijakan telah diambil oleh BEI, seperti penghentian sementara transaksi saham ketika harganya melonjak atau merosot signifikan. Penghentian tersebut dijalankan melalui mekanisme Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB).
Juga, kebijakan penghentian sementara transaksi (suspensi) saham ketika sebuah emiten dinilai telah melakukan sebuah aksi korporasi yang secara material wajib diinformasikan kepada para pemegang saham.
Atau juga pelekatan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap sebuah saham yang dinilai telah menunjukkan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga tidak biasa dalam kurun waktu tertentu, sehingga dikhawatirkan bakal berpotensi mengganggu aktivitas saham tersebut di lantai perdagangan.
Notasi Saham
Dari sekian banyak kebijakan BEI tersebut, salah satu di antaranya adalah penerbitan notasi khusus yang disematkan kepada emiten-emiten yang sedang bermasalah.
Dengan penyematan notasi tersebut, BEI berharap dapat membantu investor untuk lebih awas dan teliti dalam mengambil keputusan investasi yang berkaitan dengan saham tersebut.
Dengan adanya notasi yang disematkan, kalau pun masih tetap berkeras untuk berinvestasi di saham tersebut, diharapkan investor tersebut sudah memahami betul konsekuensi risiko yang harus ditanggung, seperti peluang terjadinya kerugian.
Dalam praktiknya, BEI bakal menyematkan notasi khusus berupa kode huruf di belakang kode emiten bersangkutan. Meski mengindikasikan bermasalah, namun masing-masing kode huruf yang disematkan dapat menunjukkan kondisi yang tengah dihadapi oleh emiten tersebut.
Manfaat Notasi
Kebijakan penyematan notasi saham ini mulai diterapkan sejak 2018, di mana ada tujuh notasi khusus yang digunakan BEI untuk menunjukkan permasalahan yang tengah dihadapi oleh emiten bersangkutan.
Namun, sejak Januari 2021, BEI menambah enam lagi notasi khusus baru, sehingga total ada 13 jenis notasi khusus yang dirilis BEI, berupa satu kode huruf di belakang kode saham, yang memiliki arti yang berbeda satu sama lain.
Dengan semakin banyaknya jumlah notasi saham yang digunakan, BEI berharap dapat memberikan gambaran lebih lengkap kepada investor agar dapat lebih berhati-hati ketika memutuskan berinvestasi di saham tersebut.
Dengan adanya kode notasi di belakang kode sahamnya, investor dapat lebih mudah dan cepat untuk dapat menyadari bahwa emiten tersebut sedang dalam masalah, sehingga aktivitas investasi atasnya membutuhkan pertimbangan yang jauh lebih matang dan seksama.
Pilihannya, investor bakal mencermati laporan keuangan dan segala informasi tentang emiten tersebut secara lebih teliti, atau sejak awal sudah langsung menghindarinya demi memitigasi risiko yang lebih buruk.
Yang patut diperhatikan, karena penyematan notasi ini berkaitan dengan kondisi masalah yang sedang dihadapi oleh emiten bersangkutan, maka status notasi tidak berlaku permanen, melainkan dapat dicabut manakala situasi dan kondisi yang dihadapi emiten dirasa sudah kembali normal.
13 Notasi Saham
Guna lebih mengenal lebih jauh makna dan arti masing-masing dari 13 notasi khusus yang digunakan oleh BEI, berikut ini kami sajikan informasi terkait masing-masing notasi tersebut.
1. Notasi A
Notasi ini disematkan oleh BEI ketika sebuah emiten mendapatkan opini tidak wajar dari akuntan publik.
Meski belum dapat dipastikan adanya sebuah hal yang buruk, namun dengan adanya notasi ini diharapkan investor dapat mengecek lebih lanjut terkait alasan yang disampaikan emiten, sehingga mendapatkan opini tidak wajar. Notasi ini baru akan dicabut oleh BEI ketika pihak akuntan publik yang menerbitkan opini tidak wajar tersebut telah merevisi putusan tersebut menjadi opini wajar.
2. Notasi B
Notasi ini disematkan pada emiten yang telah mengajukan permohonan pailit. Artinya, kondisi keuangan emiten tersebut sedang buruk, hingga tidak mampu menyelesaikan tanggungan utang yang dimiliki. Penyematan Notasi B baru akan dicabut oleh BEI ketika ada putusan pengadilan yang menolak pernyataan pailit tersebut.
3. Notasi C
Notasi ini disematkan oleh BEI kepada emiten yang sedang menghadapi perkara hukum, baik terkait dengan perusahaan tersebut sendiri, anak usaha, atau juga anggota manajemen (direksi dan komisaris) perusahaan, sehingga berpotensi membawa dampak material atas keberlangsungan emiten tersebut. Penyematan notasi baru akan dicabut saat perkara hukum tersebut telah diselesaikan, dengan status hukum yang inkracht.
4. Notasi D
Notasi ini disematkan oleh BEI saat adanya opini 'Tidak Menyatakan Pendapat' dari akuntan publik terhadap emiten bersangkutan. Sama seperti Notasi A, investor diharapkan dapat mencermati lebih lanjut atas alasan akuntan publik tersebut, sehingga memberikan opini demikian.
5. Notasi E
Notasi ini disematkan BEI pada emiten yang memiliki nilai ekuitas negatif. Seperti halnya Notasi B, notasi ini menandakan bahwa kondisi keuangan emiten tersebut sudah tidak bagus, meski tidak separah kondisi pailit seperti yang ada pada Notasi B. Pengematan Notasi E baru akan dicabut oleh BEI ketika emiten bersangkutan sudah dapat membuktikan bahwa nilai ekuitas yang ada pada laporan keuangannya telah positif.
6. Notasi F
Notasi ini disematkan kepada emiten yang secara resmi telah mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal untuk kategori ringan. Notasi baru akan dicabut ketika status pelanggaran tersebut telah diselesaikan, termasuk dengan telah dijalankannya sanksi atau denda yang telah dijatuhkan oleh pihak OJK.
7. Notasi G
Sama seperti Notasi F, notasi G disematkan oleh BEI kepada emiten yang telah mendapatkan sanksi tertulis dari OJK, namun untuk jenis pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang. Sama juga seperti Notasi F, status Notasi G baru akan dicabut ketika emiten telah memenuhi kewajiban atas sanksi dan denda yang telah dijatuhkan oleh OJK.
8. Notasi L
Notasi ini disematkan oleh BEI kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Notasi baru akan dicabut ketika kewajiban menyampaikan laporan keuangan tersebut telah ditunaikan oleh pihak emiten.
9. Notasi M
Notasi ini disematkan oleh BEI kepada emiten yang telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seperti halnya Notasi B dan E, status penyematan Notasi M mengindikasikan kondisi keuangan emiten bersangkutan yang sudah buruk, meski dengan porsi yang berbeda-beda. Penyematan notasi baru akan dicabut oleh BEI ketika emiten tersebut telah berhasil merampungkan permasalahan utangnya tersebut.
10. Notasi Q
Notasi ini disematkan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh pihak regulator di bidang usaha yang digelutinya. Pembatasan tersebut bisa berlaku pada emiten tersebut secara langsung, maupun kepada anak usaha dan seluruh entitas bisnis yang terafiliasi. Penyematan notasi baru akan dicabut setelah enam bulan dari masa penyematan, atau sejak ada pernyataan terbuka dari pihak emiten, bahwa status pembatasan kegiatan usaha tersebut sudah dicabut atau tidak berlaku lagi.
11. Notasi S
Notasi ini disematkan oleh BEI kepada emiten yang pada laporan keuangan terakhirnya tidak mampu mencatatkan pendapatan usaha. Artinya, bisnis yang digeluti oleh emiten tersebut sedang tidak baik-baik saja, sehingga investor diharapkan dapat lebih awas dan teliti ketika memang memutuskan bakal mengoleksi saham emiten tersebut.
12. Notasi V
Sama seperti Notasi F dan Notasi G, notasi V disematkan oleh BEI kepada emiten yang secara resmi telah mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Bedanya, Notasi V diterapkan untuk jenis pelanggaran dengan kategori berat. Sama juga seperti Notasi F dan G, pencabutan status Notasi V baru akan dilakukan ketika emiten bersangkutan telah melakukan kewajibannya, terkait sanksi, hukuman, denda dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
13. Notasi Y
Notasi ini bakal disematkan oleh BEi kepada emiten yang terbukti belum juga melaksanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terhitung enam bulan sejak tahun buku berakhir. Penyematan notasi baru akan dicabut ketika BEI telah menerima ringkasan risalah RUPS tahunan dari emiten tersebut.
Dengan masing-masing makna yang dimiliki dari notasi-notasi tersebut, BEI bisa saja melakukan penyematan lebih dari satu notasi kepada satu emiten, jika memang kondisi material yang ada menunjukkan demikian.
Jadi, sudah paham dengan masing-masing arti dan makna yang disimbolkan oleh BEI dengan kode-kode notasi tersebut? Semoga seperti yang diharapkan BEI, adanya tanda notasi ini dapat membantu investor untuk berinvestasi lebih bijak. Selamat berinvestasi! (TSA)