sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali 13 Macam Notasi Khusus Saham, Investor Wajib Tahu

Market news editor Febrina Ratna
09/08/2023 18:22 WIB
BEI mengeluarkan 13 notasi khusus saham. Hal itu sebagai penanda bagi investor yang menanamkan dananya di pasar modal.
Kenali 13 Macam Notasi Khusus Saham, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
Kenali 13 Macam Notasi Khusus Saham, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 13 notasi khusus saham. Hal itu sebagai penanda bagi investor yang menanamkan dananya di pasar modal.

BEI memberikan notasi khusus tersebut kepada perusahaan publik yang tidak mematuhi aturan-aturan yang ada. Tujuan disematkannya notasi khusus memang untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari saham-saham yang bermasalah.

Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation merupakan fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI sejak Desember 2018.  Notasi ini awalnya hanya berjumlah tujuh, namun BEI menambah enam lagi pada Januari 2021.

Dengan begitu, terdapat total 13 notasi khusus. Jika BEI memberikan notasi khusus tersebut, maka saham tersebut tidak dalam kondisi kurang baik. 

Adapun, bentuk notasi khusus itu berupa huruf. Setiap huruf memiliki arti yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing saham.

Notasi khusus ini juga disebut sebagai “tato” di kalangan pelaku pasar modal. Namun, “tato” tersebut tidak permanen dan tidak selamanya melekat pada sebuah saham.

Notasi itu dapat dihapus oleh bursa apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement