Dibantu WNI, Tujuh Warga India Kabur dari Karantina Kesehatan Bandara Soetta
Tujuh WNA India masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan.
IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menerima 14 pelaku pelanggaran karantina kesehatan. Dari 14 orang itu, tujuh diantaranya Warga Negara Asing (WNA) India, dan tujuh lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para WNA India itu masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan. Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI.
"Jadi setelah tiba di Indonesia, dari negaranya mereka tidak melakukan karantina kesehatan, langsung ke tempat tinggalnya di apartemen," kata Dewa, kepada Sindonews, di Kantor Kejari Tangerang, Selasa (31/8/2021).
Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka dijelaskan, bahwa atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dilenakan wajib lapor," pungkasnya.
Dilanjutkan Dewa, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi. (TIA)