MARKET NEWS

Didorong Segera Divestasi, Begini Tanggapan Vale Indonesia (INCO)

Taufan Sukma/IDX Channel 07/06/2023 18:19 WIB

PT Vale Indonesia Tbk berkomitmen untuk selalu patuh terhadap seluruh aturan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Didorong Segera Divestasi, Begini Tanggapan Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan proses divestasi terhadap 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Kebijakan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana langkah divestasi menjadi syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Terbaru, desakan juga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, yang berharap proses divestasi sudah dapat rampung dilakukan sebelum momen pergantian presiden pada 2024 mendatang.

Merespon hal tersebut, manajemen INCO pun turut angkat bicara, dan menyatakan bahwa proses divestasi sepenuhnya merupakan kewenangan Vale Canada dan Sumitomo sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

"Saya tidak akan mengomentari masalah divestasi yang akan dilakukan. Itu adalah ranah pemegang saham (Vale canada dan Sumitomo) karena yang diwajibkan menjual saham adalah mereka sebagai foreign shareholders," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, kepada idxchannel, Rabu (7/6/2023).

Menurut Bernardus, sejauh ini pihaknya berkomitmen untuk selalu patuh terhadap seluruh aturan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Komitmen tersebut telah terbukti saat pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) INCO pada 1990 silam.

Aksi korporasi tersebut dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Indonesia terkait kewajiban divestasi.

Dalam surat tersebut, pemerintah memberi arahan agar perusahaan melakukan penawaran 20 persen sahamnya ke publik melalui mekanisme IPO di bursa saham nasional.

"Itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan penjualan 20 persen saham di bursa efek (BEI) pada 1990," tutur Bernardus.

Sementara, terkait keluhan sejumlah pihak bahwa porsi saham publik tersebut pada perkembangannya juga dimiliki oleh investor asing, Bernardus menilai bahwa hal tersebut merupakan mekanisme pasar yang sama sekali di luar kendali perusahaan.

Bernardus menekankan bahwa seluruh aktivitas transaksi saham di pasar modal sepenuhnya mengikuti aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator.

"Sehingga manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi, yang merepresentasikan 20 persen floating shares dari Vale Indonesia," ungkap Bernardus.

Dalam hal ini, lanjut Bernardus, semua pihak selama memenuhi aturan yang berlaku, diperbolehkan  untuk bertransaksi, baik menjual atau membeli saham di bursa saham Indonesia.

"Kan memang mekanismenya seperti itu. Jadi Saya tidak bisa berkomentar apa pun tentang siapa saja pihak yang membeli dan memiliki saham Vale Indonesia," tegas Bernardus. (TSA)

SHARE