IDXChannel - Pemerintah diminta segera melaksanakan proses divestasi terhadap 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Dengan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda lagi proses divestasi tersebut.
Justru, jelang pergantian Presiden pada 2024 mendatang, pemerintah diminta mengulang kisah sukses divestasi yang pernah dilakukan pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"(Divestasi INCO) Perlu segera diupayakan, karena akan menjadi catatan sejarah pagi pemerintah saat ini, karena berhasil 'membawa pulang' nikel ke Tanah Air, seperti yang sudah pernah kita lakukan pada Freeport," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023).
Menurut Yulian, amanat divestasi tersebut telah dijadikan sebagai syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.