Dalam aturan tersebut, divestasi yang dipersyaratkan mencapai 11 persen, sehingga nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen milik publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.
Namun, porsi divestasi sebesar 11 persen oleh sebagian pihak dinilai belum cukup untuk membuat Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas di INCO.
Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun diketahui saat ini dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, dan bukan investor dalam negeri.
"Informasinya 20 persen (saham publik) itu bukan dimiliki pasar domestik, tapi menjadi 'cangkang'. Jadi yang punya mereka-mereka juga. Bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo di sana. Padahal mereka juga punya saham (di INCO)," tutur Yulian.
Karenanya, bila pemerintah memang berniat menjadi pemilik saham mayoritas INCO, Yulian menilai bahwa langkah tersebut harus dilakukan segera dan dengan perhitungan yang matang.