sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiru Freeport, Pemerintah Diminta Percepat Divestasi Vale Indonesia (INCO)

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
05/06/2023 20:59 WIB
amanat divestasi tersebut telah dijadikan sebagai syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.
Tiru Freeport, Pemerintah Diminta Percepat Divestasi Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)
Tiru Freeport, Pemerintah Diminta Percepat Divestasi Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)

Dalam aturan tersebut, divestasi yang dipersyaratkan mencapai 11 persen, sehingga nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen milik publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, porsi divestasi sebesar 11 persen oleh sebagian pihak dinilai belum cukup untuk membuat Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas di INCO.

Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun diketahui saat ini dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, dan bukan investor dalam negeri.

"Informasinya 20 persen (saham publik) itu bukan dimiliki pasar domestik, tapi menjadi 'cangkang'. Jadi yang punya mereka-mereka juga. Bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo di sana. Padahal mereka juga punya saham (di INCO)," tutur Yulian.

Karenanya, bila pemerintah memang berniat menjadi pemilik saham mayoritas INCO, Yulian menilai bahwa langkah tersebut harus dilakukan segera dan dengan perhitungan yang matang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement