Diterpa Kabar Tak Sedap, Emiten Arifin Panigoro (MEDC) Buka Suara
PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) buka suara mengenai kabar dugaan Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) menjual kondensat bagian negara tanpa tender.
IDXChannel - Emiten migas milik taipan Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) buka suara mengenai kabar dugaan Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) menjual kondensat bagian negara tanpa tender.
Corporate Secretary MEDC, Siendy K. Wisandana membantah kabar yang menyebut MEBL menjual kondensat yang menjadi bagian negara tanpa mekanisme tender.
"Tidak benar. Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas berkomitmen selalu mengikuti peraturan dalam menjalankan aktivitas, termasuk hubungan perseroan dengan para mitra bisnisnya," tegas Siendy dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (12/2/2024).
Dia menekankan, SKK Migas pun telah menyatakan bahwa aktivitas MEBL telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siendy mengaku, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari kabar tersebut terhadap operasional, keuangan, dan hukum MEDC.
"Tidak ada kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup, serta memengaruhi harga saham perseroan," imbuhnya.
Berdasarkan data RTI Business, saham MEDC bergerak di zona hijau hingga pukul 14.21 WIB. Saham Medco Energi menguat cukup signifikan 2,61 persen ke 1.180 pada perdagangan hari ini (12/2).
Nilai transaksi perdagangan saham MEDC mencapai Rp40,04 miliar dengan volume sebanyak 34,06 juta saham dan frekuensi sebanyak 3.676 kali.
Sekadar informasi, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, tidak boleh penjualan kondensat bagian negara dilakukan tanpa melalui mekanisme tender. Hal itu berkaca dari kasus tindak pidana korupsi Eks Kepala SKK Migas 11 tahun lalu.
“Meskipun MEBL telah diberikan kewenangan skema komersialisasi ENTIK (pemilihan tidak mengambil barang), sehingga penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL, seharusnya tidak secara otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender,” tegasnya.
“Selain itu, ada aturan Permen ESDM No.42/2018 bahwa semua produksi minyak, gas dan kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional. Jika kilang Pertamina menolak, barulah KKKS boleh menjual ke pihak lain termasuk untuk ekspor,” dia menerangkan.
(FAY)