MARKET NEWS

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini

Kurnia Nadya 06/03/2023 19:19 WIB

Kemenkeu membebaskan pungutan PPh pada dividen yang diterima investor asalkan memenuhi persyaratan yang diminta.

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelDividen dari saham apakah kena pajak? Jika dividen itu digunakan kembali untuk investasi dalam bentuk yang telah ditentukan pemerintah, maka tidak akan dikenai pajak. Hal ini tertuang dalam PMK No. 18/2021. 

Para investor sudah familiar dengan dividen. Secara sederhana, dividen adalah pembagian keuntungan berdasarkan besaran saham yang dimiliki investor. Dividen biasanya dibagikan dalam periode tertentu selama setahun. 

Mulanya, dividen dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang merupakan objek pajak PPh. Hal ini tertuang dalam UU No. 36/2008 pasal 4 ayat 1 huruf g. Oleh karenanya, investor yang mendapatkan dividen dari laba saham, polis asuransi, atau hasil usaha koperasi diwajibkan membayar pajak. 

Namun demikian tidak semua dividen dikenai pajak. Hal ini diatur juga dalam UU No. 36/2008 pasal 4 ayat 3 huruf f, yang menyebutkan bahwa:

Pasal lain dalam UU tersebut juga menjelaskan jenis dividen yang termasuk objek pajak namun tidak dikenakan pemotongan PPh lantaran berkaitan dengan utang yang mendasari penerimaan dividen tersebut. 

Contohnya, Pasal 23 ayat 4 menyebutkan bahwa pemotohan PPh tidak diberlakukan pada penghasilan yang dibayar dan terutang kepada bank. 

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Asal Diinvestasikan Kembali 

Namun kini, pemerintah telah menerapkan relaksasi terkait aturan ini. Sehingga, ada ketentuan yang membolehkan wajib pajak menerima dividennya tanpa pemotongan PPh. 

Relaksasi ini tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, dan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP. 

Dari pembaruan aturan ini, dividen yang diterima atas wajib pajak badan dengan kepemilikan saham berapa pun tidak akan dikenakan pajak. Sementara WP orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh final 10% jika dividen itu tidak diinvestasikan kembali ke dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun setelah diperoleh. 

Namun jika Anda adalah investor yang juga menanam uang di pasar modal luar negeri, maka dividen yang Anda dapat akan tetap dikenai PPh. Sedangkan dividen yang diperoleh dari pasar modal dalam negeri tidak akan dikenai dengan syarat di atas. 

Selain harus reinvestasi, wajib pajak juga harus ingat, nilai reinvestasi yang dipersyaratkan adalah 30% dari laba setelah pajak. Dividen itu juga wajib diinvestasikan dalam bentuk berikut ini: 

Demikianlah ulasan singkat tentang dividen dari saham apakah kena pajak? Jawabnya adalah tidak, namun beberapa syarat dan ketentuan berlaku untuk hal tersebut. (NKK)

SHARE