Dongkrak Ekonomi Nasional, Pemerintah Desak UMKM Go Digital 2021
Salah satu sektor yang memiliki daya tahan saat pandemi yakni e-commerce dengan tingkat daya beli yang tinggi, hal itu memaksa UMKM untuk go digital secepatnya.
IDXChannel - Perkembangan sektor e-commerce di Indonesia yang kian pesat ditambah aktivitas jual beli online yang meningkat meski di tengah pandemi Covid-19 sejatinya bisa menjadi trigger untuk kebangkitan perekonomian nasional.
Salah satu sektor yang memiliki daya tahan di masa pandemi yakni e-commerce dengan tingkat daya beli yang tinggi imbas adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memaksa konsumen dan pembeli mulai melakukan jual beli secara digital, maka tak heran jika persaingan e-commerce di Indonesia sengit saat ini.
Melihat hal tersebut dan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, pemerintah meminta dan mendorong pelaku UMKM untuk go digital. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat per 26 November 2020 jumlah UMKM go digital baru mencapai 10,25 juta atau hanya 16% dari total 64 juta pelaku UMKM di Indonesia.
"Saya sampaikan bahwa pengaturan pengawasan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dan Direktorat Bina Usaha. Peraturan mengenai e-commerce itu telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019,” jelas Kepala Bappebti, Sidharta Utama dalam IDX Channel Economic Outlook Festival 2021, Rabu (16/12/2020).
Dikeluarkannya peraturan tersebut, lanjutnya, adalah mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau tujuan dari peraturan ini ditujukan untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap e-commerce dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan diharapkan akan terjadi ekosistem e-commerce yang aman.
“Hal ini tentunya diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan serta industri e-commerce,” sambung Sidharta.
Lanjutnya, setelah peraturan tersebut diterbitkan, maka peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur lebih lanjut mengenai beberapa ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Seperti misalnya mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan pengawas, dan tentunya juga pengawasan pelaku usaha dalam e-commerce. Kami harapkan dengan adanya aturan yang jelas, maka akan tercipta adanya keseimbangan dan kesempatan berusaha di bidang commerce. Jadi kami harapkan tentunya disini pemain lokal dapat kemudian lebih mempunyai kepercayaan untuk bersaing secara wajar, sehingga di sini akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan e-commerce,” tandasnya. (*)