DPR Tetapkan 9 Anggota BS OJK dan 7 Anggota BS LPS, Ini Daftarnya
Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (5/12/2023) menetapkan 9 Anggota Badan Supervisi (BS) OJK dan 7 Anggota BS LPS.
IDXChannel - Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 menetapkan 7 calon anggota Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 pada Selasa (5/12/2023).
Seluruh anggota terpilih telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun menanyakan kepada anggota dewan terkait persetujuan penunjukan tujuh nama anggota tersebut.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan ke sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon Badan Supervisi LPS 2023-2028 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12/2023).
Kemudian disetujui dan Lodewijk kemudian menanyakan kepada anggota DPR terhadap persetujuan calon Badan Supervisi OJK dan akhirnya juga disetujui.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah laporan komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon Badan Supervisi OJK periode 2023-2028 dapat disetujui,” tanya Lodewijk.
Berikut daftar 9 Anggota Badan Supervisi OJK:
Agustinus Prasetyantoko
Muhammad Edhie Purnawan
Difi Johansyah
Sidharta Utama
Moh. Jufrin
Hernawan Bekti Sasongko
Didid Noordiatmoko
Tito Sulistio
Candra Fajri Ananda
Berikut daftar 7 Anggota Badan Supervisi LPS:
1. Farid Azhar Nasution
2. A.P.A Timo Pangerang
3. Agung Ardhianto
4. Suhaji Lestiadi
5. Eko Kusnadi
6. Tauhid Ahmad
7. Peni Hirjanto.
(FRI)