Draf Standar Baru Ketentuan Free Float Rampung, Kapan BEI Mulai Implementasi?
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, draft aturan baru terkait ketentuan free float telah rampung.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, draf aturan baru terkait ketentuan free float telah rampung.
Aturan baru kewajiban jumlah saham beredar ini akan mengubah sejumlah ketentuan, termasuk perubahan metode perhitungan free float berbasis kapitalisasi pasar (market capitalization).
“Kita ganti menjadi market capitalization. Apa artinya? Jadi jumlah saham dikalikan dengan offering price-nya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).
Nyoman menjelaskan, perubahan formula dari sebelumnya berbasis equity menuju market capitalization telah melalui proses backtesting selama tiga tahun.
Hasilnya, menunjukkan korelasi positif terhadap peningkatan kewajiban free float yang harus dipenuhi perusahaan tercatat.
Dia mencontohkan, dalam metode lama, sebuah emiten mungkin hanya perlu memenuhi minimal free float 10 persen. Namun, dengan perhitungan baru berbasis market cap, kewajiban tersebut dapat naik menjadi 15 persen.
Dia menilai peningkatan ini akan membantu memperkuat kedalaman pasar dan distribusi kepemilikan publik.
Selain perubahan formula, BEI juga menetapkan kewajiban bagi emiten baru untuk menjaga level free float sesuai ketentuan selama minimal satu tahun setelah tercatat.
Nyoman menegaskan, bursa akan melakukan pemantauan atas kewajiban tersebut.
“Satu tahun tidak boleh kurang dari 15 persen dan itu kita akan jagain,” kata Nyoman.
Menurutnya, aturan baru ini mencakup dua fokus utama yakni peningkatan free float emiten baru IPO, terutama yang berstatus lighthouse IPO, serta roadmap peningkatan free float bagi emiten eksisting.
Emiten yang berada di kategori borderline yakni yang berpotensi naik ke papan utama akan mendapatkan dorongan untuk memperbesar porsi saham publik.
Sementara itu, perusahaan kecil dan menengah akan diberikan periode transisi untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. BEI juga telah menyampaikan rancangan aturan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menantikan persetujuan untuk implementasi resmi.
“Kita sudah presentasi ke OJK, jadi dalam waktu dekat. Kita harapkan secepatnya,” ujar Nyoman.
(Dhera Arizona)